News

KPK Dalami Pembelian ATG dalam Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembelian sistem monitoring volume bahan bakar minyak automatic tank gauge (ATG) dalam proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan saksi dari pihak swasta, yakni Business Development PT Sempurna Global Pertama berinisial LJ pada Rabu (17/6).

"Penyidik memeriksa saksi untuk pendalaman informasi terkait pembelian ATG dalam proyek digitalisasi SPBU," ujar Budi di Jakarta, Kamis.

Menurutnya, pembelian ATG menjadi salah satu fokus penyidikan selain pengadaan mesin electronic data capture (EDC) dalam proyek tersebut.

KPK sebelumnya telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 sejak September 2024. Sejumlah saksi telah diperiksa sejak 20 Januari 2025 untuk memperkuat pembuktian perkara.

Lembaga antirasuah itu juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, meski identitas lengkapnya belum seluruhnya diumumkan ke publik.

Pada 28 Agustus 2025, KPK menyebut penyidikan telah memasuki tahap akhir dan tengah menghitung potensi kerugian negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Selanjutnya pada 6 Oktober 2025, KPK mengungkap salah satu tersangka juga terkait kasus pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) periode 2020–2024, yakni Elvizar.

Elvizar diketahui menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi saat proyek digitalisasi SPBU berlangsung, sekaligus Direktur Utama perusahaan tersebut dalam perkara pengadaan EDC.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua tersangka lainnya adalah mantan direksi Telkom berinisial DR serta mantan pegawai Telkom berinisial WR.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: